Pemkot Jogja Akan Bentuk Konselor Ketahanan Keluarga
DPRD Kota Jogja lakukan penandatanganan persetujuan bersama atas 3 (tiga) Raperda pada Jumat (27/11) malam. Ketiga Raperda tersebut yaitu Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Jogja No.8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2020-2040 dan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Juru Bicara Pansus Pembahas Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, R. Krisma Eka Putra menyampaikan beberapa catatan Pansus sebagai hasil pembahasan mereka diantaranya bahwa dalam perencanaan pembangunan ketahanan keluarga, pemerintah daerah menyusun indikator ketahanan keluarga. Penyusunan indikator ketahanan keluarga dimaksud agar melibatkan stakeholder yang terkait. Pemkot Jogja juga harus membentuk forum koordinasi ketahanan keluarga di tiap kelurahan guna menunjang kinerja forum koordinasi wilayah dan memfasilitasi pembentukan Konselor Ketahanan Keluarga. “Sebagai tindak lanjut dari perda ini diharapkan Pemkot Jogja segera menyusun Peraturan Walikota dengan mengkomunikasikan kepada DPRD melalui komisi yang membidangi. Selain itu juga perlu dibentuk Konselor Ketahanan Keluarga,” ucapnya.
Dalam Raperda tersebut berisi muatan bahwa pemerintah daerah harus dapat memfasilitasi pemenuhan legalitas dan keutuhan keluarga. Fasilitas pemenuhan kebutuhan legalitas dan keutuhan keluarga antara lain kemudahan pelayanan satu paket dokumen perkawinan yang meliputi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk; penguatan kelembagaan layanan keluarga; pelatihan dan pemberdayaan keluarga dan sosialisasi pembangunan ketahanan keluarga. Selain itu pemerintah daerah juga berkewajiban memfasilitasi pemenuhan ketahanan fisik keluarga, antara lain dapat berupa perbaikan dan peningkatan gizi keluarga, peningkatan penganekaragaman tanaman pangan dalam upaya peningkatan gizi keluarga, dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi makanan yang beragam, bergizi dan berimbang yang aman serta berbasis sumber daya lokal. (fie/ast)