Pemkot Sediakan Lahan, Masyarakat Ikut Kelola

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah harus menyediakan 30% dari luas wilayahnya untuk ruang terbuka hijau (RTH). RTH tersebut terdiri dari RTH publik dan RTH privat. RTH Publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Yang termasuk ruang terbuka hijau publik, antara lain, adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Yang termasuk ruang terbuka hijau privat, antara lain, adalah kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.

Topik menarik ini dibahas dalam guyonan segar bertajuk “Wedang Ronde” yang tayang di Adi TV pada Rabu (25/11) malam pukul 20.00 WIB. Acara tersebut dibintangi pelawak Yogyakarta Joned, Jumitri, Bambang Gun, Sihono, dan Wisben, dengan menghadirkan bintang tamu dari DPRD Kota Yogyakarta dan perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan itu, Tri Waluko Widodo, anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa fungsi RTH ini adalah sebagai paru-paru kota. RTH juga dapat digunakan sebagai tempat berinteraksi masyarakat, bersantai, menikmati indahnya tanaman hijau dengan udara yang lebih bersih dan segar. “Untuk saat ini Kota Jogja masih mencapai 23% wilayahnya dalam menyediakan ruang terbuka hijau,” ucapnya.

Sementara, Wahyu Handoyo Hardjono Putro, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta juga menjelaskan bahwa pihaknya akan  memperbaiki dan merevisi rencana dan tatanan ruang wilayah daerah Kota Yogyakarta. Pada dasarnya nantinya masyarakat dapat ikut mengelola RTH tersebut. “Kita akan belikan tanahnya, sehingga masyarakat juga bisa mengelola dan merawatnya. Kita upayakan agar Kota Yogyakarta menjadi kota yang layak huni dari segi estetika, kebersihan dan kesehatannya. Pembangunan RTH juga akan kami utamakan untuk wilayah yang padat penduduknya,” jelasnya. (Devia/Ast)