Walikota dan DPRD Kota Jogja Sepakati RAPBD 2021

DPRD Kota Jogja akhirnya bisa menyelesaikan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Untuk mengesahkan hasil pembahasan, maka digelarlah sidang paripurna dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Walikota dan DPRD Kota Jogja terhadap Raperda tentang APBD TA 2021. Sidang berlangsung pada Jumat (27/11) sore dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jogja, H. Danang Rudiyatmoko.

Dalam sidang tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran, Nurcahyo Nugroho merekomendasikan beberapa hal diantaranya Pemkot Jogja diminta agar menyusun perencanaan sekaligus rencana aksi pemanfaatan anggaran tahun 2021 untuk akselerasi program penanganan dampak pandemi covid-19 secara integratif bersama Satuan Tugas Covid-19 Kota Jogja dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan aspek pemulihan ekonomi secara berimbang. Pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan perlu diperketat sehingga tidak terjadi ledakan kasus covid-19. Di sisi lain juga perlu adanya upaya antisipasi kebijakan pemerintah pusat berkaitan dengan pemberian vaksin covid-19. “Pemkot Jogja juga wajib menjamin ketersediaan ruang rawat inap bagi pasien warga Kota Jogja yang terpapar covid-19. Apabila terjadi hal yang bersifat kedaruratan yang tidak bisa dicover BPJS baik itu pelayanan reguler maupun karena covid-19 maka ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Jamkesda,” ucapnya.

Terkait pelayanan pendidikan, Pemkot Jogja juga diminta memperpanjang jangkauan dan kepesertaan Kartu Jogja Berprestasi. Sementara dalam rangka ketahana pangan, optimalisasi lahan pekarangan perlu ditumbuhkembangkan menjadi pertanian perkotaan yang bisa meningkatkan ekonomi, ketahanan pangan dan ekonomi kreatif. “Tahun 2021 nantinya Pemkot juga akan memberikan penyertaan modal kepada Bank BPD DIY dengan program peningkatan UMKM dalam pemulihan ekonomi masyarakat. Selain itu Pemkot juga diminta mempersiapkan skema pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal dan yang diputus hubungan kerjanya serta terdaftar menjadi binaan Pemkot Jogja,” tutur politisi yang duduk sebagai anggota Badan Anggaran tersebut.

Penandatanganan persetujuan bersama antara Walikota dan DPRD Kota Jogja merupakan bukti adanya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif terhadap Raperda Kota Jogja tentang APBD Tahun Anggaran 2021. Dalam raperda tersebut tertuang bahwa APBD Kota Jogja TA 2021 berjumlah Rp 1,81 T. Pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp 1,67 T dan Belanja Daerah sebesar Rp 1,77 T. Defisit anggaran sebesar Rp 94 M akan ditutup dengan Pembiayaan Daerah. Sementara salah satu komponen pendapatan daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah diperkirakan sebesar Rp 565 M. (fie/ast)