Dewan Dorong Pajak BPHTB Hibah dan Waris di Kota Jogja Digratiskan
Polemik kenaikan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di tahun 2020 yang mendapat penolakan keras dari warga Kota Jogja akhirnya akan menemukan titik terang. Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, khususnya pasal 8 dan 9 bahwa tarif BPHTB atas waris dan hibah masih sangat tinggi dan memberatkan masyarakat yaitu sebesar 2,5 %. Untuk itu kalangan legislatif mendesak adanya perubahan Perda ini agar lebih meringankan beban masyarakat.
Muhammad Ali Fahmi, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda BPHTB DPRD Kota Jogja mengungkapkan jika masih tingginya tarif BPHTB menyebabkan banyak warga Kota Jogja yang mendapatkan tanah waris maupun hibah kemudian langsung menjualnya karena banyak yang tidak mampu membayar besarnya tarif BPHTB tersebut. “Untuk itu kita berusaha melindungi warga Kota Jogja dengan mengusulkan agar pajak BPHTB untuk waris dan hibah digratiskan,” tuturnya pada Rabu (25/11).
Menurut Fahmi, dengan digratiskan pajak BPHTB untuk waris dan hibah, diharapkan warga Kota Jogja tidak dengan mudahnya menjual tanah maupun bangunan tersebut. “Kita berharap warga Kota Jogja tetap bertempat tinggal di Kota Jogja termasuk untuk tetap melakukan aktivitas ekonomi, sosial dan budaya yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” tegas politisi dari Fraksi PAN DPRD Kota Jogja ini. (af/ast)