DPRD Kota Jogja Tetapkan Rencana Kerja DPRD Selama 5 Tahun
DPRD Kota Jogja gelar sidang paripurna pada Kamis (19/11) siang. Sidang mengagendakan penetapan keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kota Jogja Tahun 2020-2024 dan Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Walikota dan DPRD Kota Jogja terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Jogja No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jogja, H. Danang Rudiyatmoko.
Dalam kesempatan itu, Choliq Nugroho Adji, Juru Bicara Pansus Pembahas Raperda tentang Perubahan Kedua Perda PBB menjelaskan kesimpulan Pansus bahwa Pansus merekomendasikan beberapa hal diantaranya Pemkot Jogja agar berkoordinasi dengan Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta berkaitan dengan penyusunan dan pemutakhiran peta bidang dan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang akan menjadi instrumen dalam menentukan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), sehingga mampu memenuhi rasa keadilan selaku wajib pajak. Pemkot Jogja juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak dan menjadikan stimulus dan keringanan pajak sebagai instrumen dalam mengurangi beban pajak masyarakat pada setiap tahunnya. "Dengan ditetapkannya raperda ini, maka Pemkot Jogja diminta agar segera menyusun Peraturan Walikota sebagai tindak lanjut dan penjabaran atas raperda ini sekaligus menyosialisasikannya," ucapnya selaku Anggota Pansus.
Selanjutnya, Nurcahyo Nugroho, Ketua Pansus Penyusun Rencana Kerja 5 Tahunan DPRD selaku Juru Bicara menyampaikan bahwa Rencana Kerja (Renja) DPRD Kota Jogja Tahun 2020-2024 tersebut perlu dijabarkan lebih detail dalam Renja tahunan DPRD Kota Jogja. Renja tahunan DPRD ini disusun berdasarkan usulan Renja alat kelengkapan DPRD yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam bentuk program, kegiatan, dan sub kegiatan. "Renja tahunan DPRD agar disesuaikan dengan tata kala yang sudah ditentukan dan disepakati bersama sebagai pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam penyusunan anggaran," tuturnya. (fie/ast)