FKDM Deteksi Dini Kerawanan di Daerah

Komisi A DPRD Kota Yogyakarta dan Kepala Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta melakukan shooting bersama para pelawak-pelawak kenamaan Jogja, Joned, Jumitri, BambangGun, Sihono, dan Wisben.  Jogja untuk acara bertajuk Wedang Ronde. Shooting acara tersebut dilangsungkan pada Minggu (15/11) siang. Acara ini merupakan salah satu media publikasi DPRD Kota Yogyakarta untuk menyampaikan pesan kepada warga Kota Yogyakarta terkait dengan keberadaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).  

Zenni Lingga, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa FKDM terbentuk atas dasar Permendagri No.46 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Permendagri No. 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Tahun ini dipastikan seluruh kelurahan di Kota Yogyakarta akan dibentuk FKDM. Anggota FKDM sendri hanya dibatasi sebanyak 7 orang yang diusulkan oleh warga. Tugas FKDM adalah menjaring, menampung, mengkoordinasikan data serta informasi  dari masyarakat mengenai potensi , ancaman, tantangan dan hambatan yang terjadi di masyarakat. Yang menjadi anggota FKDM adalah seluruh lapisan masyarakat dari berbagai aliran seperti pemuka agama, tokoh masyarakat, linmas, danramil, dan kapolsek. Zenni juga mengapresiasi kampung-kampung yang masih aktif melaksanakan kegiatan ronda rutin di tengah masa pandemi ini. “Setiap masyarakat mempunyai kewajiban menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Banyak hal yang kita bisa ambil dengan diadakannya ronda ini. Kita harus memastikan kondisi wilayah aman karena hal ini tentunya akan mendukung terlaksananya pembangunan,” ucapnya.

Sementara, Dwi Candra Putra, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa dalam kondisi saat ini kita harus bersama-sama lepas dari permasalahan ini dimana kasus covid-19 mengalami fluktuasi naik-turun, sehingga semua harus waspada. Di setiap kecamatan, sudah ada gugus tugas penanganan covid-19 yang diketuai oleh Camat. Masyarakat yang menemukan suatu usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan bisa melaporkan langsung ke FKDM. Lalu FKDM akan meneruskan laporan tersebut ke gugus tugas di kecamatan. Dengan adanya FKDM diharapkan maksyarakat aktif memberikan data dan informasi ke FKDM. Terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta No.51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Sanksi ini tidak menjadi prioritas, tetapi lebih mengutamakan pendekatan. Yang terpenting itu kesadaraan diri sendiri. Harapannya FKDM bisa berperan aktif dan efektif. Dalam hal angaran, sesuai dengan amanah Permendagri, seluruh kegiatan  yang berkaitan dengan FKDM wajib dicover oleh APBD dan Komisi A berkomitmen untuk mengawal hal ini,” tutur Dwi Candra.

Selanjutnya acara ini akan disiarkan melalui stasiun TV lokal Adi TV pada Rabu, 16 Desember 2020 Pukul 20.00 – 21.00 WIB. Jangan sampai ketinggalan! (fira/ast)