Revisi Tata Tertib DPRD Kota Jogja Resmi Ditetapkan

Kegiatan reses DPRD Kota Jogja yang ke III telah berakhir. Hal ini ditandai dengan diselenggarakannya rapat paripurna pembukaan masa sidang yang berlangsung di gedung DPRD pada kamis (12/11) siang. Selain mengagendakan pembukaan masa sidang, rapat paripurna juga mengagendakan penetapan keputusan DPRD tentang tata tertib.

Ketua DPRD Kota Jogja, H. Danang Rudiyatmoko menyampaikan bahwa dewan telah melaksanakan kegiatan reses pada tanggal 6 – 11  November 2020 dengan tertib dan lancar. "Meskipun dalam kondisi pandemi covid-19, di depan sudah menunggu ketugasan-ketugasan yang perlu diselesaikan, yaitu tugas pembahasan Raperda, penyusunan propemperda 2021 dan pembahasan RAPBD TA 2021. Untuk itu kami mengharapkan kepada seluruh anggota untuk tetap produktif di dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan," tuturnya.

Sementara, Juru Bicara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Jogja, Tri Waluko Widodo menjelaskan bahwaRaperda tentang Tata Tertib ini merupakan hasil pembahasan dari Panitia Khusus pada tahun 2019. Rancangan tersebut telah selesai dibahas oleh Pansus dan selanjutnya sudah dimohonkan fasilitasi ke Pemda DIY sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hasil fasilitasi dari Pemda DIY baru disampaikan kepada DPRD Kota Jogja pada tanggal 4 Februari 2020, sehingga tindak lanjut terhadap pengharmonisasian dan penyesuaian materi selanjutnya dilakukan oleh Bapemperda DPRD Kota Jogja. "Setelah mengkaji semua materi dalam Raperda tersebut, maka Bapemperda akhirnya menyepakati dan merekomendasikan dilakukan penetapan terhadap Raperda tersebut," ucapnya. (rat/ast)