DPRD Kota Jogja Tutup Masa Sidang III Tahun 2020

Sidang paripurna penutupan masa sidang digelar di Gedung DPRD Kota Jogja pada Kamis (5/11) malam.  Sidang dihadiri oleh 35 orang dari 40 anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, beserta perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Yogyakarta.

Setelah membuka sidang, Ketua DPRD Kota Jogja, H. Danang Rudiyatmoko menyampaikan bahwa penutupan sidang dilakukan sebagai pertanda anggota dewan akan melaksanakan kegiatan reses. Kegiatan ini akan berlangsung selama 6 (enam) hari dari tanggal 6 -11 November.  “Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, anggota DPRD Kota Jogja akan melakukan kunjungan ke daerah pemlihan masing-masing. Hal ini dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” tuturnya.

Danang menghimbau agar pelaksanaan kegiatan reses dapat berjalan sebaik-baiknya dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sebelum masa sidang DPRD Kota Jogja ditutup, perlu saya sampaikan bahwa sidang akan kembali dibuka pada rapat paripurna yang akan diselenggarakan pada Kamis, 12 November 2020,” ucapnya. (fie/ast)