DPRD Gelar Tiga Paripurna

Jumat (30/11) malam, DPRD Kota Yogyakarta menggelar rapat paripurna dengan 3 (tiga) agenda. Rapat tersebut berlangsung hingga tengah malam hari. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sujanarko. Rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuorum dengan dihadiri sebanyak 30 (tiga puluh) anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan eksekutif Pemerintah Kota Yogyakarta.

Agenda pertama yaitu Penetapan Keputusan DPRD Kota Yogyakarta tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019 dan Penetapan Keputusan DPRD Kota Yogyakarta tentang Tata Tertib. Berdasarkan hasil pembahasan Bapemperda dan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, akan ada 11 (sebelas) Raperda yang akan dibahas di tahun 2019. Dalam  propemperda juga sudah dicantumkan target waktu pembahasan per triwulan disesuaikan dengan materi yang ada. Sementara itu, pengesahan Tata Tertib DPRD yang baru didasarkan pada amanah PP No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, disamping juga memasukkan beberapa materi muatan lokal yang selama ini telah dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya rapat paripurna kedua mengagendakan Penetapan Keputusan DPRD tentang Rencana Anggaran DPRD dan Setwan Kota Yogyakarta TA.2019. Kemudian, diakhiri dengan agenda rapat paripurna ketiga yaitu Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Walikota dan DPRD Kota Yogyakarta terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Kota Yogyakarta No.2/2011 tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan serta Raperda tentang APBD TA.2019. (nan/ast)