Pansus Covid-19 DPRD Kota Jogja Telusuri Tunggakan Klaim
Kalangan legislatif memastikan akan segera memanggil pihak BPJS untuk menanyakan terkait tunggakan klaim penanganan pasien covid-19. Sebagaimana DPRD Kota Jogja telah membentuk Pansus pengawasan penanganan covid-19 yang bertugas untuk memastikan Pemerintah Kota Yogyakarta melindungi hak hidup dari seluruh warga masyarakat Kota Yogyakarta. Ini merupakan hak dasar dari hak warga negara yang ada di konstitusi dan merupakan hak azasi manusia yang paling hakiki.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar di DPRD pada pekan lalu, Antonius Fokki Ardiyanto, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Jogja menyampaikan bahwa dalam kesempatan tersebut, beberapa perwakilan dari pemangku kepentingan baik dari Satgas di tingkat kecamatan, Puskesmas di wilayah maupun rumah sakit rujukan di Kota Yogyakarta menyampaikan beberapa hal yang penting. Pihak RSUD meminta agar Pansus bisa membantu menyelesaikan tunggakan dari kemenkes yang untuk penanganan covid19 yang baru terbayarkan 20% dari total tunggakan sebesar 8,6 M. Tunggakan itu sangat penting dalam menjamin keberlangsungan pelayanan masyarakat dalam penanganan covid-19 di Kota Yogyakarta. Disamping itu mereka juga menyampaikan kaitannya dengan relokasi Puskesmas Gondomanan yang tidak layak, penambahan vitamin bagi gugus tugas tingkat kecamatan dan puskesmas, peningkatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Nakes sebagai garda terdepan dalam penanganan covid-19 serta bantuan permakanan bagi penderita covid-19 yang isolasi mandiri di wilayah serta masalah permakaman bagi yang meninggal karena covid-19 namun ditolak oleh wilayah. “Dalam waktu dekat Pansus akan memanggil BPJS karena lembaga ini yang melakukan verifikasi atas tagihan dari RSUD kepada Kemenkes. Masukan-masukan tersebut akan segera ditindak lanjuti dalam rapat rapat kerja selanjutnya dengan Tim Satgas dari Pemkot Yogyakarta dan para pemangku kepentingan yang ada,” kata Fokki.
Di lain pihak, seperti dilansir Harian Jogja, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakrta, Dwi Hesti Yuniarti menjelaskan bahwa pembayaran klaim covid-19 langsung dari Kemenkes dan bukan BPJS Kesehatan. “Sesuai prosedur, anggaran penanganan covid-19 diajukan pihak Rumah Sakit kepada BPJS Kesehatan untuk diverifikasi. Setelah dinyatakan terverifikasi, maka pihak Kemenkes yang akan mencairkan penggantian biaya untuk fasilitas kesehatan yang telah mengajukan klaim,” ucapnya. (ant/fie/ast)