Siswa Banyak Menunggak, Butuh Intervensi Lembaga Pendidikan

Selama masa pandemi Covid-19 tidak sedikit siswa yang terpaksa memiliki tunggakan biaya untuk sekolah. Terutama jenjang sekolah swasta baik tunggakan SPP maupun biaya operasional atau uang gedung. Sehingga lembaga pendidikan pun harus ikut peduli dengan kondisi tersebut. Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Yogya Choliq Nugroho Adji, mengutarakan dirinya banyak mendapat keluhan dari orangtua siswa terkait tunggakan yang dialaminya. "Orangtua yang memiliki anak usia sekolah di jenjang swasta harus memikirkan biaya. Jika akhirnya terjadi tunggakan, sekolah seharusnya memaklumi karena kondisi pandemi seperti ini," tandasnya.

Oleh karena itu pihak pengelola sekolah pun seharusnya turut peduli. Kepedulian dapat ditunjukkan dengan memberikan keringanan berupa diskon atau penundaan. Khususnya untuk pembayaran uang gedung atau operasional bagi sekolah swasta. Apalagi selama masa pandemi, hampir tidak ada aktivitas pembelajaran di sekolah, sehingga kebutuhan seperti biaya listrik juga seharusnya ikut berkurang. Selain itu semua sekolah juga telah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. Tidak sepatutnya penyelenggaraan pendidikan di sekolah swasta kemudian sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. "Kita harus sama-sama ikut merasakan dampak pandemi. Banyak orangtua siswa yang terpaksa dirumahkan bahkan di PHK dan tidak mendapat gaji. Sementara bagi tenaga kependidikan dan guru ASN, gaji yang diterimanya utuh tanpa ada potongan," urai Adji.

Jangan sampai adanya tunggakan biaya pendidikan justru membuat si anak didik enggan masuk sekolah karena takut ditagih saat tiba di sekolah. Pada kondisi seperti itu, Adji berharap para komite sekolah lebih memperhatikan kondisi siswa. Bukan sebaliknya, komite sekolah justru condong pada kepentingan sekolah semata. Adji pun berharap ada intervensi kebijakan dari pemerintah terkait kondisi tersebut. Kebijakan tidak sekadar imbauan kepada sekolah swasta melainkan harus mengikat supaya ada jaminan ditindaklanjuti. Bukan tidak mungkin, akibat banyaknya tunggakan kelak muncul persoalan penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Padahal, ijazah merupakan hak setiap siswa ketika telah menyelesaikan masa pendidikan pada jenjang tertentu.

Meski saat ini sudah ada skema Jaminan Pendidikan Daerah (JPD), namun komposisinya harus betul-betul cermat. "Kalau tidak ada pandemi mungkin tidak akan urgen. Tapi kami akan terus mengawal bagi anak yang ikut terdampak. Apalagi yang orangtuanya dirumahkan dan harus susah payah mencari pekerjaan namun sudah diharuskan membayar biaya sekolah anaknya," ungkap Adji. (dhi/ast)