Dewan Nilai Penerapan Sanksi Perwal 51/2020 Inkonsisten
Upaya pencegahan penularan Covid-19 menjadi semangat bersama kalangan dewan dan pemkot. Termasuk dukungan terbitnya Perwal 51/2020 terkait pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hanya, munculnya penerapan sanksi dalam perwal tersebut dinilai inkonsisten dengan aturan hukum yang berlaku. Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Yogya Dwi Candra Putra, menilai regulasi berupa perwal tidak memiliki kekuatan hukum untuk menerapkan sanksi. Terlebih dalam bentuk denda sejumlah uang. "Ketentuan sanksi harus diselaraskan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di sana diatur jika sanksi hanya bisa dimuat oleh undang-undang, perpu dan perda," jelasnya.
Oleh karena itu, penegakan hukum juga harus taat hukum. Candra yang duduk sebaga Ketua Komisi A ini pun khawatir jika ada warga yang cukup paham hukum tidak akan taat atas Perwal 51/2020 karena dasar hukum yang lemah. Dirinya juga menilai, penerapan sanksi dalam perwal yang mengacu pada UU Wabah Penyakit Menular maupun UU Karantina Kesehatan menjadi kurang tepat. Idealnya, acuan sanksi tersebut ialah UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Sanksi itu kan pengurangan hak seseorang atau warga negara. Karena merupakan pengurangan hak maka produknya harus dihasilkan oleh pemerintah dan perwakilan masyarakat dalam hal ini dewan. Sementara perwal hanya produk pemerintah," tandasnya.
Sehingga penerapan sanksi terutama denda akan lebih tepat jika dipayungi oleh produk hukum berupa perda. "Kenapa tidak sekalian dibentuk perda. Dalam perbedaan politik apapun, kita semua sepakat mendukung upaya penanganan Covid-19 di Kota Yogya. Sehingga jika acuan sanksi itu ialah perda maka akan sulit dikalahkan," imbuhnya. Pada kondisi saat ini, proses pembentukan perda juga tidak akan membutuhkan waktu lama. Apalagi jika sudah terjadi persetujuan bersama antara kepala daerah dengan pimpinan dewan. Dengan begitu penerapan sanksi bagi yang melanggar aturan tidak lagi memunculkan kebimbangan. (dhi/ast)