Walikota Jogja Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi

Dalam forum sidang paripurna pada Senin (5/10) sore, Walikota Yogyakarta menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Yogyakarta pada sidang paripurna sebelumnya. Fraksi-fraksi menyatakan pendapatnya atas 3 (tiga) Raperda yang sedang dalam proses pembahasan, yaitu Perusahaan Perseroan Daerah (PD) Jogjatama Vishesha, Perubahan Kedua atas Perda Kota Yogyakarta No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan, serta Perubahan Kedua atas Perda Kota Yogyakarta No.8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sidang tersebut dihadiri oleh 32 orang dari 40 orang anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan perwakilan eksekutif Pemkot Yogyakarta.

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyampaikan bahwa sehubungan dengan adanya perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dan adanya penambahan modal dari pemegang saham lain, diharapkan asas kemanfaatannya bisa lebih berkembang. Pengembangan dilakukan dengan menjalankan bisnis baru dengan membentuk unit usaha baru yang pada akhirnya nanti dapat memberikan keuntungan dan manfaat bagi masyarakat. “Sesuai dengan Bisnis Plan perusahaan, PD Jogjatama Vishesha nantinya akan menyediakan tempat dan fasilitasi kepada UMKM dalam bentuk pembinaan, pendampingan, kemitraan, dan pemasaran. Keberadaannya juga memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian di Kota Yogyakarta, khususnya wilayah Selatan,”ucapnya.

Pemkot Yogyakarta telah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan keringanan PBB secara langsung maupun tidak langsung. Pemkot Yogyakarta juga telah melakukan pemutakhiran data PBB untuk mendapatkan data Wajib Pajak (WP) PBB yang terbaru. “Kaitannya dengan perbaikan Zona Nilai Tanah (ZNT) Pemkot Yogyakarta telah melakukan kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta untuk melakukan integrasi data pertanahan dengan data PBB serta BPHTB. Untuk mempermudah pelayanan pembataran, Pemkot juga telah melakukan kerjasama dengan Bank BPD DIY, BRI, BNI, Bank Jogja, dan PT Pos Indonesia untuk menerima pembayaran dari WP,” tutur Heroe.

Sementara terkait perubahan Perda BPTTB, Heroe mengaku sudah melakukan pencermatan terhadap harga transaksi jual beli melalui pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. “Sesuai hasil pemeriksaan, maka Pemkot Yogyakarta berusaha menurunkan beban masyarakat dalam pembayaran BPHTB atas perolehan warisan, hibah wasiat, hibah, Akta Pembagian Hak Bersama dengan cara menurunkan tarif dan menaikkan Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak,” tandasnya. (fie/ast)