Fraksi DPRD Kota Jogja Sampaikan Pandangan atas 3 Raperda

Fraksi-fraksi di DPRD Kota Jogja menyampaikan pandangannya atas 3 (tiga) Raperda yang sedang dibahas di DPRD Kota Jogja, yaitu Raperda tentang Perusahaan Daerah (PD) Jogjatama Vishesha, Perubahan Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan, serta Perubahan Perda tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pandangan umum Fraksi tersebut disampaikan dalam forum sidang paripurna pada Kamis (1/10) di Gedung DPRD Kota Jogja. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Jogja, HM. Fursan. 

Ipung Purwandari, Juru Bicara dari Fraksi PDIP menyampaikan pandangannya terkait pengawasan kinerja BUMD Jogjatama Vishesha yang menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan dari internal dan eksternal. Sebagaimana tata kelola perusahaan  diperlukan adanya independensi dalam pengawasan kinerja perusahaan yang nantinya akan dipertanggungjawabkan pada saat RUPS. “Terkait hal itu, maka bagaimana Pemkot Jogja menjamin keamanan serta keberlanjutan kinerja Jogjatama Vishesha jika pengawas berasal dari internal perusahaan dan eksternal berasal dari pejabat pemerintah daerah?” ucapnya.

R. Krisma Eka Putra, Juru Bicara dari Fraksi Gerindra pun berharap setelah berubah menjadi persero, maka Jogjatama Vishesha harus lebih mampu dan berperan aktif dalam pengusahaan aset-aset daerah. Hal ini bertujuan untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih optimal. “Perlu kami tambahkan bahwa pengurus  PD Jogjatama Vishesha harus lebih profesional dalam melakukan pengelolaan. Penyertaan modal yang ada haruslah selalu dipantau efisiensinya,” ungkapnya.

Terkait perubahan atas Perda PBB, Fraksi Nasdem menyampaikan pendapatnya bahwa dalam Perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga terkait penyesuaian bidang tanah, perlu adanya kehati-hatian petugas BPN dalam menentukan Zona Nilai Tanah (ZNT) sehingga tidak serta merta memukul rata. Jika tidak diperhatikan secara detail, maka beban PBB yang dikenakan terhadap wajib pajak tidak sesuai dengan produktivitas tanahnya. “Kami menegaskan kembali pada Pemkot Jogja agar jangan sampai hal serupa yang pernah terjadi di awal tahun 2020-an terulang kembali setelah adanya Perda baru yang mengatur PBB,” tutur Choliq Nugroho Adji, selaku Juru Bicara.

Polemik kenaikan tarif PBB yang cukup signifikan di awal tahun menjadi perhatian utama Fraksi PKS Kota Jogja, sehingga Fraksi sangat mendukung perubahan Perda. Fraksi PKS meminta Pemkot Jogja memperbaiki sistem data basw wajib pajak PBB agar didapatkan angka riil jumlah wajib pajak PBB. Selain itu juga memperluas cakupan wajib pajak yang mendapat keringanan dalam pembayaran PBB. Fraksi juga menekankan perlu dibuatnya perencanaan serius dengan payung hukum yang memadai terkait penghapusan piutang PBB yang benar-benar tidak bisa tertagih lagi. “Selain itu juga perlu dibuat kemudahan pelayanan pembayaran PBB dengan memperbanyak metode dan tempat pembayaran PBB di Kota Jogja,” kata Cahyo Wibowo, selaku juru bicara. 

Yogo Prasetyo Pri Hutomo, Juru Bicara dari Fraksi Golkar juga memberikan pendapatnya atas kenaikan pembayaran BPHTB yang cukup signifikan tentu sangat memberatkan bagi para wajib pajak. Pajak tersebut muncul karena perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperoleh atau dimilikinya hak atas tanah atau bangunan oleh perorangan pribadi atau badan. “Hal ini tentu akan sangat memberatkan bagi para wajib pajak khususnya para ahli waris yang memperoleh harta dari hasil bagi waris,” ungkapnya. (fie/ast)