Dewan dan Walikota Jogja Tetapkan Perubahan APBD 2020

Sidang paripurna DPRD Kota Jogja digelar malam hari pada Rabu (16/9). Sidang tersebut mengagendakan 3 (tiga) acara sekaligus yaitu: Penetapan Keputusan DPRD tentang Perubahan Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Jogja terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020; Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Walikota dan DPRD kota Jogja terhadap Raperda tentang Perubahan APBD TA 2020; dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Perubahan ABPD TA 2020. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD, H.Danang Rudiyatmoko dan dihadiri oleh 33 orang dari 39 orang anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan eksekutif Pemkot Jogja.

Dalam kesempatan itu, Basuki Hari Saksono, Sekretaris Badan Anggaran selaku Juru Bicara Badan Anggaran menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi. Pemkot Jogja diminta menyusun perencanaan sekaligus rencana aksi pemanfaatan perubahan anggaran Tahun 2020 untuk akselerasi program penanganan dampak pandemi covid-19 secara integratif bersama Gugus Tugas Covid-19 Kota Jogja dengan mempertimbangkan aspek pemulihan ekonomi secara berimbang. Selain itu diperlukan adanya program pemulihan ekonomi yang berimplikasi langsung kepada para pelaku UMKM di Kota Jogja. “Pemanfaatan anggaran operasional penanganan covid-19 agar dilaksanakan secara cermat dan tepat, termasuk penegakan disiplin bekerjasama dengan Satgas Covid-19 dan stakeholders terkait,” ucapnya.

Badan Anggaran juga meminta agar Pemkot Jogja membentuk Satgas Covid-19 sampai ke tingkat kampung disertai daya dukung anggaran operasional sampai dengan akhir tahun 2020. Pemanfaatan aset dan kebutuhan biaya operasional untuk kampung tangguh bencana agar dikonsolidasikan secara optimal. Sebelum belanja modal pengadaan tanah direalisasikan, harus dipastikan bahwa semua kebutuhan anggaran operasional penanganan pandemi covid-19 tercukupi. Pemkot Jogja juga wajib menjamin ketersediaan ruang rawat inap bagi pasien warga Kota Jogja yang terpapar covid-19 sampai dengan akhir tahun 2020. Pendataan KSJPS dan DTKS yang akan di-overlay agar dilaksanakan dengan cermat dan hati-hati supaya tepat sasaran. Disamping itu yang tak kalah penting, Badan Anggaran juga meminta agar dana insentif bagi tenaga kesehatan segera direalisasikan. “Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, Badan Anggaran berpendapat bahwa Raperda tentang Perubahan APBD TA 2020 layak disetujui dan ditetapkan sebagai Perda,” urai Basuki.  (fie/ast)