Kota Jogja Siapkan Raperda Pembatasan Minimarket

Dalam dua tahun belakangan ini keberadaan toko jejaring di Kota Yogya semakin ramai bermunculan. Terutama setelah adanya kelonggaran izin usai Perwal 79/2010 terkait pembatasan usaha waralaba minimarket, dicabut dan diganti Perwal 56/2018. Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Yogya Rifki Listianto menuturkan dalam Perwal 79/2010 diatur jumlah toko jejaring di tiap kecamatan berikut jalan protokol yang bisa dipergunakan. "Sedangkan pada perwal yang baru yakni 56/2018, sudah tidak diatur mengenai jumlahnya yang beroperasi di Kota Yogya. Proses perizinannya pun menginduk pada sistem OSS," urainya.

Salah satu upaya penataan hanya diatur mengenai jarak minimal 400 meter dari pasar rakyat. Sedangkan semua semua tepi jalan dapat dipergunakan sebagai lokasi toko jejaring asalkan masuk dalam tata ruang daerah. Dari sisi perizinan, pengelola di setiap wilayah hanya perlu mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). Hal ini karena Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS sudah dikantongi oleh pemilik hak dagang dan berlaku secara nasional. Apalagi IUTS berlaku selamanya sepanjang tidak ada perubahan kepemilikan, nama usaha atau lokasi. "Kontrol di wilayah hanya pada syarat kajian sosial dan ekonomi. Itu pun atas rekomendasi dari Disperindag. Makanya kami minta Disperindag benar-benar selektif, teliti dan obyektif dalam verifikasi," tandas Rifki yang duduk di Komisi B ini.

Menurut Rifki, menjamurnya toko modern satu sisi menjadi dilema antara pertumbuhan investasi di Kota Yogya dengan keberpihakan pedagang kecil seperti warung kelontong di kampung maupun pelaku UMKM. Akan tetapi hal itu sebenarnya terletak pada sejauh mana keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM atau toko kelontong. Terlebih lagi permasalahan di lapangan yang kerap ditemui ialah banyak toko jejaring yang belum memiliki perizinan lengkap namun sudah beroperasi. Jika tidak ada tindakan tegas dari Pemkot, maka hal itu terkesan menjadi pembiaran. Tupoksi untuk melakukan penertiban juga jadi persoalan karena belum ada perda yang khusus mengatur hal tersebut. Payung hukum hanya berupa perwal sementara ketugasan Sat Pol PP ialah mengawal perda. Oleh karena itu, salah satu solusinya jajaran Komisi B sedang menyusun raperda inisiatif terkait pengaturan toko jejaring. Dengan begitu keberpihakan terhadap pelaku UMKM dapat direalisasikan. "Investasi memang harus tumbuh namun jangan sampai mengabaikan industri UMKM," tandas Rifki. (dhi/ast)