Walikota Jogja Sampaikan Pengantar Nota Keuangan APBD 2021
DPRD Kota Yogyakarta kembali gelar sidang paripurna untuk menetapkan satu keputusan DPRD pada Jumat (11/9) sore. Sidang dihadiri oleh 36 orang dari 39 orang anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan perwakilan eksekutif Pemkot Jogja. Dalam sidang tersebut, Pimpinan DPRD melakukan penandatangan atas keputusan DPRD tentang perubahan atas Keputusan DPRD Kota Yogyakarta No.30/KEP/DPRD/XI/2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2020. Ketua DPRD Kota Yogyakarta, H. Danang Rudiyatmoko selaku Ketua Sidang menyampaikan bahwa perencanaan pembentukan perda telah disusun secara terencana, terpadu dan sistematis melalui Program Pembentukan Perda (Propemperda). Dalam perjalanannya terdapat dinamika yang perlu disikapi dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Selain itu juga mempertimbangkan waktu yang tersisa untuk melakukan pembahasan raperda hingga akhir tahun anggaran. “Untuk itu berdasarkan hasil rapat Bapemperda DPRD dan Pemkot Yogyakarta maka disepakati perlu adanya perubahan Propemperda Tahun 2020. Adapun daftar raperda dalam perubahan Propemperda Tahun 2020 menjadi 9 raperda. Sesuai ketentuan perubahan tersebut perlu ditetapkan dalam keputusan DPRD yaitu No.11/KEP/DPRD/IX/2020,” ucap Danang.
Dalam sambutannya, Walikota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menduduki posisi penting dalam pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. Penyusunan APBD berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, kebijakan pemerintah, kebijakan pemerintah provinsi dan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017-2022 dimaksudkan untuk membeikan arah dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi isi Pemkot Yogyakarta dalam kurun waktu tersebut. Visi Pemkot Yogyakarta Tahun 2017-2022 yaitu Meneguhkan Kota Yogyakarta sebagai kota Nyaman Huni dan Pusat Pelayanan Jasa yang Berdaya Saing Kuat untuk Keberdayaan Masyarakat dengan Berpijak pada Nilai Keistimewaan. “Dokumen RPJMD 2017-2022 digunakan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daera (RKPD). Adapun tema pembangunan daerah dalam RKPD Tahun 2021 adalah percepatan pemulihan sosial ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Disamping itu, Haryadi juga memaparkan komposisi rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 diantaranya Pendapatan Daerah dianggarkan sejumlah Rp 1,59 T dan Belanja Daerah dialokasikan sejumlah Rp 1,67 T. Defisit anggaran sebesar Rp 79,66 M akan ditutup melalui pembiayaan daerah. Pendapatan Asli Daerah diperkirakan sebesar Rp 552 M. “Komposisi anggaran tersebut sebagai acuan untuk pelaksanaan program pembangunan di Kota Jogja yang diprioritaskan pada 4 hal, yaitu peningkatan kualitas SDM, kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan; peningkatan pertumbuhan ekonomi; pembangunan wilayah, peningkatan infrastruktur, tata kota dan lingkungan; dan pemantapan kinerja ASN,” urai Haryadi. (fie/ast)