Pedagang Eks Pasar Kembang Wadul Dewan
Sejumlah warga yang merupakan bekas pedagang di Pasar Kembang mendatangi gedung DPRD dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Yogyakarta pada Kamis (10/9) siang. Kedatangan mereka bermaksud untuk meminta agar DPRD dapat memberikan rekomendasi kepada eksekutif agar bisa mengambil kebijakan untuk mengatasi permasalahan mereka.
Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zulfadhli mengatakan permasalahan yang mereka hadapi ini sudah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu. Para pedagang pasar kembang yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karsa membawahi kurang lebih 25 pedagang dan berdagang sejak tahun 70-an. Beberapa waktu lalu mereka diminta oleh PT KAI untuk berhenti berdagang di kawasan PT KAI. Sementara yang mereka pahami, selama ini mereka sudah mendapat izin berdagang dari Pemkot Jogja yang dibuktikan dengan Kartu Bukti Dagang (KBP). Mereka sudah melakukan komunikasi ke Pemkot Jogja dan hingga kini masih belum menemukan solusi karena tidak ada kejelasan dari Pemkot Jogja. “Akibat penggusuran paksa, teman-teman pedagang kondisinya bisa dikatakan amburadul. Pedagang merasa diombang-ambingkan. DPRD disini tentunya memiliki kewenangan mengawasi dan mengontrol kerja eksekutif,” ujarnya
Ketua DPRD Kota Jogja, H. Danang Rudiyatmoko menawarkan kepada pedagang yang memiliki KBP akan diusahakan untuk dipindah ke pasar lain. Jika para pedagang setuju, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan Pemkot Jogja. “Kita tidak memiliki hak atas tanah. Kita bisa luruskan mau seperti apa. Jika mau kompensasi atau ganti rugi tidak apa, tetapi belanja Pemkot harus ada dasarnya. Pemkot berikan hak untuk berdagang, jadi kewajiban Pemkot menyediakan lapaknya yang bisa kita rembuk. Pemkot mengeluarkan KBP sebagai bukti dagang. Sehingga, jika pasarnya hilang, maka akan diganti dengan pasar baru atau dipindahkan. Secepatnya akan kita jadwalkan pertemuan lagi dan akan kami hadirkan pihak eksekutif,” ucap Danang. (em/ast)