Fraksi DPRD Kota Jogja Sampaikan Pandangan atasPerubahan APBD 2020

Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Jogja menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jogja Tahun Anggaran (TA) 2020. Sidang berlangsung pada Kamis (3/9) siang dengan dihadiri 34 orang dari 39 orang anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan perwakilan eksekutif Pemkot Jogja. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Dhian Novitasari.

Pada kesempatan itu, Susanto Dwi Antoro, juru bicara dari Fraksi PDIP menyampaikan kritikannya dalam beberapa aspek diantaranya tindakan antisipatif berkaitan dengan ketersediaan nakes, faskes, dan sarpras kesehatan. Selain itu dengan keterbatasan lahan, bagaimana kesiapan dalam pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok untuk menjaga ketahanan pangan. Pelaku UMKM juga perlu diberikan stimulus penguatan modal sebagai jaminan keberlanjutan usaha dari pemerintah. “Untuk pemberian bantuan juga diperlukan analisa matang dan mendalam serta evidence-based dengan memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi. Disamping itu, Pemkot Jogja perlu mempersiapkan infrastruktur layanan pendidikan bagi warga tidak mampu untuk menjangkau Pembelajaran Jarak Jauh,” tegasnya.

Sementara dari Fraksi PAN, Affan Baskara Patria selaku juru bicara menyampaikan rekomendasinya agar terkait bidang kesehatan, diantaranya fasilitasi bagi OTG agar bisa dimasukkan ke shelter atau RS, peningkatan jumlah rapid test dan swab, edukasi ke masyarakat terkait tata kebiasaan baru melalui berbagai media, dan peningkatan patroli Gugus Tugas. Di bidang pariwisata, Pemkot diminta mengedukasi dan mewajibkan pelaku ekonomi dan wisata untuk sadar tata kebiasaan baru, stimulus bantuan Perbankan untuk Program Recovery Ekonomi Pariwisata, bantuan alat dan fasilitasi bagi destinasi wisata Kota Jogja sesuai protokol covid-19, mendorong promosi kampung wisata melalui paket wisata, dan penguatan program Pemkot yang terbukti efektif dalam menggerakkan UMKM, misalnya gandeng gendong, lorong sayur, dodolan kampung). “Untuk kebijakan Pendapatan Asli Daerah, agar tidak memberatkan dunia usaha dan masyarakat, maka bisa ditempuh melalui peningkatan ketaatan wajib pajak dan retribusi melalui e-tax, peningkatan pengendalian dan pengawasan pemungutan PAD, dan pemberian keringanan pajak kepada masyarakat dan dunia usaha,” ucapnya. (fie/ast)