Nota Keuangan Perubahan APBD 2020 Kota Jogja Disampaikan dalam Sidang Paripurna

Pada Selasa (1/9) pagi, DPRD Kota Jogja gelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian pengantar nota keuangan Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Tahun Anggaran 2020. Sidang kali ini dihadiri oleh 33 orang dari 39 orang anggota dewan, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), dan eksekutif Pemkot Yogyakarta.

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyampaikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2020 didasarkan pada Perda Kota Yogyakarta No.10 Tahun 2019 tentang APBD TA.2020. Pada APBD TA 2020 telah direncanakan untuk mengoptimalkan pencapaian beberapa target pembangunan yang sudah dirumuskan dalam dokumen perencanaan. Namun demikian, pandemi covid-19 yang terjadi sejak akhir triwulan pertama berdampak pada pelaksanaan APBD TA 2020. “Oleh karena itu, diperlukan pencermatan kembali melalui proses perubahan anggaran berkaitan dengan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan, perubahan target pendapatan, pencapaian prioritas program dan kegiatan serta besaran anggaran kegiatan,” ucapnya.

Adapun secara garis besar, komposisi rancangan perubahan APBD TA 2020 yaitu target pendapatan daerah yang semula direncanakan sejumlah Rp 1,8 T direvisi menjadi Rp 1,5 T atau menurun 17,90%. Kota Yogyakarta juga mengalami pelambatan perekonomian yang  berdampak signifikan terhadap perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan menurun sejumlah Rp 247,84 M atau 36,89%. Pada sisi belanja daerah pada perubahan ABBD TA 2020 ini direncanakan sejumlah Rp 1,7 T. Alokasi tersebut menurun sejumlah Rp 250 M atau mengalami kontraksi sebesar Rp 12,53%. Pada sisi belanja langsung terjadi penurunan angaran sejumlah Rp 349 M (12,53%) dan belanja tidak langsung mengalami peningkatan sebesar Rp 98 M (12,39%). “Peningkatan belanja tidak langsung selain karena adanya efisiensi pada sisi belanja pegawai juga bertambahnya alokasi pada belanja tidak terduga untuk keperluan percepatan penanganan covid-19,” urai Heroe.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, HM Fursan selaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa usai dilakukan penyampaian nota keuangan maka sesuai mekanisme ketentuan tata tertib DPRD, maka selanjutnya akan dilakukan pencermatan dan pembahasan di tingkat komisi-komisi bersama dengan OPD terkait serta badan anggaran bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “Paripurna selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2020 pukul 13.00. Untuk itu kepada masing-masing fraksi dimohon dapat mempersiapkan materinya,” tuturnya. (fie/ast)