Walikota dan DPRD Kota Jogja Sepakati KUAPPAS TA 2021
Pada Kamis (27/8) siang, DPRD Kota Yogyakarta gelar 2 (dua) sidang paripurna sekaligus. Sidang pertama dilakukan secara internal dengan menghadirkan 27 (dua puluh tujuh) orang dari 39 (tiga puluh sembilan) orang anggota dewan. Sidang dipimping oleh Ketua DPRD Kota Yogyakarta, H. Danang Rudyatmoko dengan mengagendakan penetapan keputusan DPRD Kota Yogyakarta tentang Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2021. Setelah dilakukan pembacaan rancangan keputusan, selanjutnya Ketua DPRD melakukan penandatanganan dengan disaksikan seluruh peserta sidang. Keputusan DPRD tersebut diberikan nomor 10/K/DPRD/VIII/2020.
Agenda sidang berikutnya adalah penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021. Dalam sambutannya, Danang menyampaikan sidang dihadiri oleh 33 (tiga puluh tiga) orang dari 39 (tiga puluh sembilan) orang anggota dewan, unsur Forum Komunikasi Daerah Kota Yogyakarta dan perwakilan dari eksekutif Pemerintah Kota Yogyakarta. Nota Kesepakatan tentang KUA TA 2021 diberikan nomor 22.NKB.YK/VIII/2020 dan 3/NKB/DPRD/VIII/2020 tertanggal 27 Agustus 2020. Sementara untuk nota kesepakatan PPAS TA 2021 diberikan nomor 23.NKB.YK/VIII/2020 dan 4/NKB/DPRD/VIII/2020 tertanggal 27 Agustus 2020. “Kesepakatan yang telah dibuat antara Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah ini selanjutnya akan dilakukan penandatanganan oleh Walikota dan Pimpinan DPRD Kota Yogyakarta di akhir sidang,” tuturnya. (fie/ast)