Regulasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dikuatkan Melalui Perda
DPRD Gelar 2 (dua) sidang paripurna sekaligus pada Rabu (19/8) siang. Sidang yang pertama digelar secara internal dengan mengagendakan penetapan keputusan DPRD Kota Jogja tentang Perubahan keputusan DPRD Kota Jogja No.3/KEP/DPRD/III/2019 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Jogja TA 2020. Selaku Pimpinan Sidang, H.Danang Rudyatmoko menyampaikan bahwa perubahan keputusan DPRD tersebut telah mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD, sehingga bisa dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD yang diberikan Nomor 9/K/DPRD/VIII/2020 oleh Ketua DPRD.
Sidang selanjutnya mengagendakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkot Jogja dengan DPRD Kota Jogja tentang Kebijakan Umum (KUA) Perubahan Anggaran 2020 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan penandatanganan persetujuan bersama antara Walikota Jogja dengan DPRD Kota Jogja terhadap Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Danang menyampaikan bahwa Badan Anggaran DPRD Kota Jogja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan sekaligus telah mencapai kesepakatan. Nota kesepakatan tentang KUA Perubahan TA 2020 diberikan nomor 20/NKB.YA/VIII/2020 dan 1/NKB/DPRD/VIII/2020 tertanggal 19 Agustus 2020. Sedangkan Nota Kesepakatan tentang PPAS Perubahan TA 2020 diberikan nomor 21/NKB.YK/VIII/2020 dan 2/NKB/DPRD/VIII/2020 tertanggal 19 Agustus 2020.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan dan persetujuan bersama dilakukan, Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menyampaikan bahwa Peraturan Daerah tentang PPNS ditetapkan untuk memperkuat dan memperjelas kedudukan, kewenangan, hak dan kewajiban PPNS dalam melaksanakan penegakan Perda Kota Jogja. Perda perlu dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat dan penegakan yang tegas sebagai efek jera juga perlu dilaksanakan karena Perda merupakan wibawa Pemkot Jogja dalam menciptakan kondisi yang tertib, aman, nyaman, dan tentram bagi masyarakat Kota Jogja. “Raperda ini sudah selesai dibahas dalam Pansus dan telah mendapat persetujuan bersama. Selanjutnya akan diajukan untuk mendapat nomor register dari Gubernur. Raperda yang sudah mendapat nomor register akan dilakukan penetapan sebagai Perda dan pengundangan dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta,” ucapnya. (fie/ast)