Dewan Jogja Targetkan Revisi Perda PBB dan BPHTB

Peraturan daerah (perda) terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akhirnya masuk target revisi. Hal ini seiring keputusan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogya yang memasukkannnya dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini. Anggota Fraksi PAN yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kota Yogya Tri Waluko Widodo, menjelaskan dari sisi kuantitas jumlah Propemperda 2020 tidak ada perubahan. "Jumlahnya tetap sembilan program perda. Tetapi ada dua program yang terpaksa kita drop

kemudian digantikan dua program yang menurut kami mendesak, yakni perubahan Perda PBB dan Perda BPHTB," jelasnya pada Kamis (13/8).

Dua program perda yang sebelumnya masuk dalam Propemperda 2020 namun ditunda ialah perubahan perda tentang PD Jogjatama Vishesha, dan rancangan perda pengelolaan sarana prasarana utilitas umum. Keduanya akan diusulkan kembali pada Propemperda 2021. Sementara perubahan Perda PBB dan Perda BPHTB, imbuh Widodo, dinilai sangat dibutuhkan pada kondisi saat ini. Apalagi setelah dilakukan penyesuaian tarif hingga menyebabkan kenaikan pajak hingga menuai polemik di masyarakat. "Ditambah adanya pandemi Covid-19 yang turut berdampak terhadap sektor perekonomian. Sehingga dengan adanya perubahan Perda PBB dan Perda BPHTB, kami ingin memberikan kepastian hukum kepada warga agar tidak terbebani," urainya.

Perubahan mendasar yang akan dilakukan pembahasan antara tim eksekutif dengan dewan ialah terkait pasal yang berisi koefisiensi pengali. Dengan begitu nantinya akan berdampak signifikan terhadap penurunan tarif PBB maupun BPHTB. Besaran pokok PBB maupun pajak BPHTB ialah mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi objek tidak kena pajak. "Nanti koefisiensi pengali yang akan direvisi atau diubah. Tentunya berdasarkan kajian supaya wajib pajak tidak terbebani namun pendapatan daerah juga optimal," tandas Widodo.

Dirinya menargetkan, perubahan Perda PBB dan Perda BPHTB dapat dibahas pada triwulan ketiga. Jajaran Bapemperda juga akan mengawal kinerja panitia khusus (pansus) agar pembahasannya benar-benar tuntas dan memperhatikan aspek keberpihakan terhadap masyarakat. Dengan adanya revisi atau perubahan kedua perda terkait pajak tersebut polemik terkait tarif PBB di masyarakat bisa terurai. Namun demikian, tim eksekutif juga harus menjalin koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kaitannya dengan penentuan zona nilai tanah. "Pajak memang menjadi kewajiban setiap warga negara agar pembangunan tetap berjalan. Tetapi penentuan tarifnya juga harus mempertimbangkan kemampuan warga. Kami di lembaga dewan akan konsisten mengawalnya," katanya. (dhi/ast)