Sepur NKA Minta Kejelasan Status Tanah

Pimpinan DPRD Kota Jogja menerima audiensi dari komunitas yang tergabung dalam Sepur NKA pada Kamis (23/7) siang. Audiensi ini merupakan audiensi lanjutan yang sudah mereka lakukan beberapa waktu lalu. Dalam sambutannya, Danang Rudiyatmoko, Ketua DPRD Kota Jogja mengapresiasi kedatangan komunitas ini sebagai bentuk upaya dalam menyalurkan aspirasi dengan cara yang tepat yaitu melalui forum resmi audiensi. Sebagai tindak lanjut dari aspirasi mereka dalam audiensi sebelumnya, kini Pemkot Jogja telah menetapkan kebijakan penundaan untuk kenaikan PBB sudah ditunda mengingat kondisi saat ini pandemi masih berlangsung.  “Namun kota Yogyakarta sangat membutuhkan pemasukan untuk kelangsungan pembangunan. Sehingga, harap dimaklumi jika pembangunan memang agak tersendat karena pemerintah pusat menginstruksikan pengalihan anggaran untuk kesehatan, jaring pengaman sosial dan recovery,”ucapnya.

Heri Istyawan, salah satu warga menyampaikan bahwa tujuan kedatangan mereka kali ini adalah meminta kejelasan mengenai status tanah mereka. Warga yang tergabungdalam SEPUR NKA meliputi wilayah Pengok dan Bumijo sudah mendapatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) melalui program PTSL.  Namun demikian untu warga Wongsodirjan hingga saat ini belum mendapatkannya. “Ada sebanyak 12 bidang hingga saat ini belum mendapatkan SKT. Selama ini warga Wongsodrijan mengurus SKT terkendala dengan rekomendasi dari PT KAI. Kami merasa di-pingpong karena pejabat yang berwenang saling lempar,” tutur Heri.  

Danang Yulisaksono, Kabid Pengaturan dan Pembinaan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja menyampaikan bahwa proses kejelasan status tanah tersebut memang masih panjang. Setelah mendapatkan SKT dari BPN, kemudian rekomendasi tata ruang dan kesesuaian tata ruang. Selajutnya rekomendasi tanah kasultanan tersebut baru diajukan ke BPN DIY. Kali ini untuk beberapa kawasan belum menyampaikan grand design dan master plan yang diperwalkan. Untuk daerah Wongsodirjan, ada perubahan grand design dari PT KAI.  “Perlu diketahui pula bahwa PT KAI mempunyai grand desain tersendiri dan juga master plan sendiri, dimana nantinya perlu disesuaikan dengan Perda RTRW karena grand design akan dimasukkan ke dalam Perwal,” ungkapnya.

Ridha Hasan, Kasi Pemanfaatan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja menambahkan bahwa Dispertarung memfasilitasi  permohonan kekancingan, dimana sudah diatur dalam UU keistimewaan bahwa diantaranya syaratnya adalah SKT, peta bidang,dan rekomendasi pemanfaatan tanah. “Selama proses memenuhi syarat akan kami bantu proses untukmendapatkan kekancingan. Dispertarung sendiri kewenangannya hanya memberikan peta bidang dan rekomendasi pemanfaatan tanah saja. Untuk selanjutnya akan di proses di DIY,” terangnya.

Sembari menutup pertemuan, Danang Rudyatmoko, Ketua DPRD Kota Jogja memastikan bahwa komisi A DPRD Kota Jogja akan mendorong dan mengawal agar warga Wongsodirjan segera mendapat SKT seperti halnya Pengok dan Bumijo. (hangesti/ast)