Pemkot Harus Tegas Batasi Jam Buka Minimarket di Kota Jogja

Selama pandemi covid-19, Pemkot Jogja melakukan pembatasan terhadap jam operasional toko dan swalayan di Kota Jogja. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta No. 510/4112 tanggal 15 April 2020 tentang panduan operasional toko syawalan selama masa tanggap darurat bencana covid-19 ini terdapat pembatasan jam operasional toko dan swalayan, yakni pukul 10.00-21.30 WIB. Selain jam operasional, SE tersebut juga mengatur penggunaan masker untuk semua karyawan, pembatasan jarak antara konsumen dengan kasir atau physical distancing, penyediaan tempat cuci tangan, larangan menyediakan tempat duduk, pembatasan waktu dalam belanja serta memberikan layanan belanja secara daring. Kebijakan pembatasan jam operasional minimarket  tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pencegahan penularan covid-19.

Namun dalam pelaksanaannya, berdasarkan pengamatan yang dilakukan anggota DPRD Kota Yogyakarta, Nurcahyo Nugroho, masih banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan toko dan swalayan terhadap aturan tersebut. “Saya mengamati ada 25 minimarket  berjejaring  yang menyalahi aturan tersebut, diantaranya  buka sebelum waktu yang ditentukan dan menyediakan kursi yang tentunya akan menjadi sarana pengunjung untuk berkumpul, sehingga meniadakan physical distancing. Mengingat penambahan pasien positif covid-19 di DIY yang terus meningkat dalam beberapa hari terakhir, saya meminta kepada Pemerintah Kota Yogyakarta untuk dapat menindak tegas pelanggaran yang ada, karena tentu kita semua tidak ingin muncul klaster-klaster baru covid-19 di Kota Jogja,” ucap anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta tersebut.

Selain itu, dewan dari Fraksi PKS ini memberi masukan kepada Pemkot Jogja agar pembatasan jam operasional Toko Jejaring dimasa pandemi ini dapat dilanjutkan kedepannya. Disamping untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, juga dapat  mendukung program nasional “Belanja di Warung Tetangga”. Ini merupakan momentum untuk kembali menghidupkan  dan juga melihat momentum dimana  dalam kondisi pandemi semangat gotong royong yang ada di masyarakat. Sehingga dengan adanya pembatasan jam tersebut pilihan tempat belanja masyarakat lebih bervariasi dan dapat  meningkatkan minat beli masyarakat terhadap produk-produk UMKM. “Disini perlu adanya komitmen untuk menjaga keberlangsungan usaha UMKM yang tertuang melalui Peraturan Daerah, Sehingga kemudian kami di komisi B berupaya untuk mendorong adanya Peraturan Daerah mengenai minimarket  berjejaring agar kemudian Kota Yogyakarta memiliki konsep yang jelas mengenai izin, kouta, serta jam operasional minimarket  berjejaring,” urai Nurcahyo.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono menjelaskan bahwa toko jejaring wajib mematuhi protokol pencegahan covid-19 seperti yang tertuang di SE. Pihaknya pun akan memberikan sanksi tegas bagi minimarket yang melanggar. “Kami pasti berikan sanksi. Awalnya kita berikan peringatan dan bisa saja nanti ditutup,” katanya. (nur/ast)