Walikota Jogja Sampaikan Rancangan KUAPPAS 2021 ke Gedung Dewan

DPRD Kota Jogja menggelar sidang paripurna pada Rabu (22/7) siang dengan agenda penyampaian pengantar Walikota Jogja tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021. Ini kali pertama Dewan Kota Jogja melaksanakan sidang paripurna tanpa sarana virtual, namun tetap membatasi kehadiran peserta rapat.

Dalam kesempatan itu, Pimpinan Sidang, HM Fursan menyampaikan bahwa saat ini Kota Jogja masih berada dalam kondisi pandemi covid-19 menuju tatanan normal baru. Untuk itu penyelenggaraan rapat paripurna kali ini dilaksanakan dengan mengundang seluruh anggota DPRD untuk hadir dalam ruang rapat paripurna dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Hal ini merupakan upaya adaptasi menuju tatanan normal baru. Sementara peserta sidang dari unsur Pemkot Jogja tetap masih diundang secara terbatas,” ucap Wakil Ketua DPRD ini.

Selanjutnya, Walikota Jogja, Hariyadi Suyuti menyampaikan pengantar nota kesepakatan antara Pemkot dengan DPRD Kota Jogja tentang KUAPPAS TA 2021. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tahapan proses penyusunan APBD TA 2021 diawali dengan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam bentuk nota kesepakatan sebuah kerangka kebijakan yang disebut sengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Rancangan KUA ini memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah serta strategi pencapaian. “KUA menjadi pedoman dalam menyusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). PPAS adalah program priortas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Penyusunan rancangan KUAPPAS berpedoman pada Rencana Kerja Pemkot Jogja Tahun 2021,” tutur Hariyadi.

Haryadi juga memaparkan pendapatan daerah Kota Jogja tahun 2021 yang direncanakan sebesar Rp 1.590.769.032.738,- dan belanja daerah  sebesar Rp 1.624.961.793.984,-. Defisit anggaran timbul sebesar Rp 34.192.761.246 atau sebesar 2,15% yang akan ditutup melalui pembiayaan netto. “Semoga nota kesepakatan ini menjadi dasar semangat kita bersama untuk melaksanakan pembahasan dan penetapan APBD TA 2021 sesuai dengan yang direncanakan dan dilandasi semangat kebersamaan. Semua bermuara dari niat yang sama untuk mewujudkan masyarakat Kota Jogja yang sejahtera melalui penyusunan APBD yang transparan, responsif, dan akuntabel,” ucapnya. (fie/ast)