Edukasi Warga Jogja yang Tak Ber-Masker, Jangan Sanksi!

Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Tatanan Normal Baru. Perwal ini mengatur mengenai protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di masa normal baru, termasuk di dalamnya diatur mengenai kewajiban memakai masker. Dalam aturan tersebut terdapat poin mengenai sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum, diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda Rp 100.000,-. Terkait dengan hal ini, anggota Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta, Nurcahyo Nugroho menyatakan Peraturan Walikota ini akan sulit dilaksanakan di lapangan. Hal ini karena secara teknis, jumlah petugas Satpol PP terbatas dan pengaturan sanksi dengan Perwal ini lemah secara hukum. "Berdasarkan UU tentang Pemerintahan Daerah, yang boleh memuat sanksi hukum atas pelanggaran aturan di daerah adalah peraturan daerah. Saya yakin niat Pemkot baik. Adanya pencantuman sanksi bertujuan agar masyarakat jadi lebih perhatian. Namun, jika tidak di dukung dengan dasar hukum yang kuat tidak bisa berlaku efektif,” tuturnya.

Nurcahyo mencermati  Perwal 51/2020 ini kurang mengatur soal edukasi. Padahal edukasi ini akan sangat berpengaruh kepada perilaku masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Dalam Perwal ini hanya ada 2 kali edukasi disinggung, pertama terkait dengan kewajiban pemilik usaha melakukan edukasi kepada karyawannya. Kedua di bidang pelayanan masyarakat dengan memasang poster cara mencuci tangan yang benar. “Saya kira saat ini masih ada  masyarakat abai kepada protokol kesehatan karena edukasi masih minim dilakukan, sehingga masyarakat cenderung belum menerima informasi secara utuh. Jangan sampai normal baru justru tidak mendorong roda perekonomian, tetapi malah menambah jumlah pasien karena kondisi masyarakat yang belum teredukasi dengan baik,” ucapnya.

Untuk itu, politisi yang berasal dari Kotagede ini menyarankan kepada Pemkot untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat dibanding dengan ancaman sanksi. Ada beberapa cara yang menjadi usulannya, diantaranya: Pertama, Pemkot memperbanyak konten edukasi dengan menggandeng kalangan anak-anak muda kreatif. Di Jogja ada banyak konten kreator kebanyakan anak-anak muda. Pemkot bisa membuat ribuan konten kreatif edukasi Covid-19 untuk disebarluaskan melalui media sosial yang dibagikan setiap hari kepada masyarakat luas. Kedua, Pemkot perlu memperkuat keberadaan Kampung Tangguh Bencana (KTB)  yang sudah terbentuk selama ini untuk ikut membantu melakukan edukasi ke masyarakat. Dalam hal ini Pemkot bisa memperkuat koordinasi di tingkat kampung dengan memberikan fasilitasi baik berupa dana dan bahan edukasi ke setiap RW dan RT. Ketiga, Pemkot perlu menyediakan masker dalam jumlah cukup untuk masyarakat dan juga menyediakan tempat cuci tangan di ruang-ruang publik.  "Jadi kalau ketemu warga yang tidak memakai masker di tempat umum, jangan langsung diberi sanksi. Lakukan edukasi dengan baik. Jika ia tidak membawa masker, berikan masker untuk dipakai pada saat itu juga. Saya kira ini jauh lebih bersimpatik dan mengena di hati." ujar Nurcahyo.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto menyebutkan bahwa terkait perwal tersebut, dia membenarkan jika memuat beberapa sanksi diantaranya denda tersebut. Pihaknya sudah menyiapkan strategi penertiban bagi siapa pun yang melanggar protokol. Namun, mereka tetap mengutamakan aspek humanis atau persuasif daripada represif. Saat ini mereka tengah berkoordinasi dengan beberapa OPD terkait tata cara penertiban. Agus memastikan upaya-upaya sosialisasi edukasi akan terus dilakukan. (nur/ast)