Dewan Desak Revisi Aturan dan Sistem PPDB

Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama (PPDB SMP) Negeri Yogyakarta yang digelar secara online selama 3 (tiga) hari dari tanggal 29 Juni sampai dengan 1 Juli 2020 masih menyisakan kursi kosong. Hal ini tidak dikarenakan tidak diminati pendaftar, namun calon siswa yang sudah dinyatakan diterima tidak melaporkan diri atau mendaftar ulang. Daftar ulang sedianya dilakukan calon siswa sampai batas waktu hari Jumat, 3 Juli 2020 Pukul 14.00 WIB, namun sebagian siswa tidak melakukannya. Untuk itu kalangan legislatif mendesak agar ada perubahan regulasi dan sistem agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Muhammad Ali Fahmi, anggota Komisi D DPRD Kota Jogja menyampaikan bahwa dengan sistem yang ada saat ini, tidak ada aturan kuota kursi cadangan, sehingga hanya dibiarkan kosong. Kondisi ini terjadi pada jalur zonasi mutu dan prestasi luar daerah. Padahal persaingan di jalur tersebut sangat ketat karena diseleksi berdasarkan nilai. Bahkan ribuan pendaftar terpaksa terlempar di sekolah lain dan urung mendaftar karena bersaing nilai. Kondisi ini pun terjadi hampir setiap tahun. “Seharusnya ini bisa menjadi catatan dan bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan untuk penyelenggaraan PPDB ke depan,” ucapnya.

Fahmi mengusulkan agar Dinas Pendidikan dapat melakukan perubahan Peraturan Walikota dengan menambahkan sistem offline untuk mengisi kekosongan kursi yang tersedia. “Hal ini agar dapat diakses oleh calon siswa yang tidak lolos PPDB dengan tetap memperhatikan urutan nilai akhir yang diperoleh masing-masing siswa,” kata Fahmi.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja, Budi Santosa Asrori membenarkan bahwa tidak ada sistem cadangan dalam PPDB online. Sehingga, jika calon siswa tidak melakukan pendaftaran ulang, maka dianggap gugur atau mengundurkan diri. (af/ast)