Penyelenggaraan Reses Harus Sesuai Protokol Kesehatan

DPRD Kota Jogja sebentar lagi akan menyelenggarakan kegiatan reses. Anggota dewan akan turun ke lapangan, menggelar pertemuan dengan warga di daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi. Untuk itu, sebelum kegiatan terlaksana, Kodim 0734 Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta menyambangi gedung DPRD untuk melakukan sosialisasi agar reses bisa dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Letkol Arh. Tjatur Supriyono, Kepala Staf Kodim 0734 Yogyakarta menyampaikan kegiatan Kodim yang telah dilakukan dalam rangka membantu pemerintah daerah yaitu menanggulangi bencana non alam. Kodim memiliki Bintara Pembina Desa atau Babinsa sebagai unsur pelaksanaan Koramil, Pos TNI AL, dan Lanud yang bertugas melaksanakan Pembinaan Teritorial (Binter) di wilayah kelurahan. Babinsa wajib melaporkan setiap hari sbg upaya preventif. “Kodim membentuk juga satu gugus tugas. Harapannya ada sinergitas kegiatan dengan pemangku kepentingan yang lain,” ucapnya.

Selama pandemi ini, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Jogja terlihat mengalami penurunan. Angka lalu lintas juga mengalami penurunan karena kepadatan lalu lintas juga menurun. Sementara gangguan yang paling tinggi yaitu kasus narkoba. Hal ini disampaikan Kompol Naafi’arman, Kabagops Polresta Yogyakarta. Upaya yang telah dilakukan Polri diantaranya dalam bentuk konsep Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) diantaranya: Operasi Nusa 2 Polresta, KRYD transisi new normal, KRYD Satgas Gumaton, dan KRYD Anti Kejahatan Jalanan. Satgas Gumaton merupakan bentuk kegiatan pengamanan dan pendisiplinan masyarakat yang berada di kawasan Tugu Malioboro hingga Kraton. “Kegiatan ini merupakan bagian dari pencegahan penyebaran covid-19 menuju era new normal. Ada sekitar 150 personil yang diterjunkan setiap harinya. Program KRYD lebih bertujuan untuk menjaga keamanan dan menerapkan disiplin masyarakat. salah satu yang menjadi sasaran adalah kerumunan di masyarakat,” tuturnya.

Bambang Seno Baskoro, anggota DPRD Kota Jogja mengaku kegiatan reses dilakukan dalam bentuk pertemuan dan biasanya melibatkan lebih dari 30 orang. “Dalam kondisi pandemi seperti ini apakah ada pembatasan-pembatasan. Mohon penjelasannya bagaimana regulasi yang berlaku,” ucap politikus dari partai Golkar ini.   

Menurut Kompol Naafi’arman, maklumat Kapolri terkait larangan adanya kerumunan sudah dicabut. Hal ini dilakukan untuk mendukung  new normal, namun tetap dengan perintah untuk mendisiplinkan ttp dng perintab utk mendisiplinkan protokol kesehatan. “Pihak Kepolisian tidak membuat aturan baku, tetapi harus tetap melihat kapasitas dan kondisi di lapangan. Selama protokol kesehatan dan SOP dipenuhi serta tidak bertentangan dengan aturan pemerintah bisa dilaksanakan. Tentunya nanti Babinsa juga akan turut mengawal,” ujarnya.

Sementara, Tjatur menyebut bahwa pihaknya tetap berpedoman pada aturan Gugus Tugas Nasional. Dalam hal ini tidak ada ketentuan batasan jumlah orang yang berkumpul. “Asalkan tetap melaksanakan physical distancing dan memenuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Jogja, H. Danang Rudiyatmoko menyampaikan bahwa Kota Jogja masih berada di zona kuning.  Di berbagai wilayah sudah ada yang mengurangi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan protokol kesehatan. “Jadi kesimpulannya untuk kegiatan reses boleh melakukan pertemuan, tetapi dengan tetap ada pembatasan kerumunan. Intinya harus melaksanakan physical distancing dan mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya di akhir pertemuan. (hangesti/aster)