Komisi D Prediksi Penyerapan Danais Tetap Rendah

Tahun 2020 ini, pemerintah pusat menggelontorkan Dana Keistimewaan (Danais) bagi pemerintah DIY termasuk Kabupaten/Kota se-DIY sebesar Rp 1,32 Trilyun. Sementara, untuk Kota Yogyakarta mendapatkan alokasi anggaran sebanyak Rp 17,02 milyar, namun di masa pandemi korona ini dirasionalisasi menjadi Rp 8,30 milyar (mengalami penurunan sebesar 48,77 %).

Muhammad Ali Fahmi Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, terutama pasal 24 ayat (1) bahwa Danais dapat dipergunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terdampak covid-19. “Sesuai dengan Permenkeu tersebut, maka dapat dilakukan rasionalisasi anggaran Danais termasuk anggaran Danais untuk Kota Yogyakarta melalui Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta,” ucapnya.

Fahmi memprediksi penyerapan anggaran Danais di Kota Yogyakarta akan tetap rendah mengingat pada semester pertama sampai dengan bulan Juni 2020 ini baru dicairkan sebesar Rp 1,4 milyar dan baru dipergunakan sebesar Rp 600 juta (7,23%). Untuk itu, perlu dilakukan percepatan pencairan anggaran dan optimalisasi program kegiatan kebudayaan yang bersumber dari Danais. “Banyak program kegiatan seni dan pelestarian cagar budaya yang dibatalkan tahun ini karena masa pandemi korona, antara lain: pelestarian dan pentas seni budaya serta perbaikan bangunan cagar budaya dan bangunan warisan budaya. Penundaan pengerjaan kegiatan ini akan kita dorong untuk direalisasikan di tahun berikutnya,” tegasnya. (af/ast)