Pasien OTG Tak Dapat Klaim Biaya Perawatan, Dewan Kota Jogja Minta Regulasi Diubah

Hingga saat ini, pasien positif covid-19 di Kota Yogyakarta berjumlah 33 orang, dimana 24 orang dinyatakan sembuh, 1 orang meninggal dan 8 orang masih dalam perawatan di rumah sakit. Selama ini rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, RS Jogja juga merawat 5 pasien positif covid-19  dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG), dimana 2 orang sudah dinyatakan sembuh dan 3 pasien masih dirawat. Disamping itu juga ada beberapa pasien OTG yang dirawat di RS swasta. Saat ini, masih ada pula pasien OTG yang dirawat hingga 2 (dua) bulan lebih dengan tanpa gejala apapun dan beberapa kali dilakukan tes swab dengan hasil tetap positif.

Melalui rilisnya, Muhammad Ali Fahmi, anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Pemkot Jogja telah mengadakan rapid test acak sebanyak 1.948 kali bagi pedagang dan pengunjung di pasar, pemasok ikan, serta pengunjung di mall dan pusat perbelanjaan. Hasilnya ditemukan  5 (lima) orang di antaranya positif covid-19 dengan status OTG. “Biaya perawatan terhadap 5 pasien OTG di RS Jogja pada saat ini sudah mencapai Rp 73,4 juta yang meliputi biaya: laboratorium, tes swab, perawatan dan dokter. Namun sayangnya, biaya sebesar ini tidak dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), padahal status pasien juga positif covid-19,” ucapnya.

Dalam  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim, disebutkan bahwa pasien positif covid-19 dan pasien dalam pengawasan (PDP) akan dibiayai Kemenkes dengan syarat ada gejala yang menyertainya seperti pilek, batuk, demam, sesak nafas, dan sebagainya. Menurut Fahmi, dalam perkembangannya regulasi ini sudah tidak relevan lagi.  Positif covid-19 dapat dialami oleh pasien tanpa gejala sama sekali. Padahal mereka sama-sama berstatus pasien positif covid-19. Untuk itu, DPRD Kota Yogyakarta bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DIY dan daerah lain untuk meminta Kemenkes mencabut Permenkes tersebut. “Kami akan minta dimasukkan klausul bahwa pasien covid-19 OTG juga dapat dibiayai Kemenkes. Di Indonesia pasien OTG jumlahnya lumayan banyak, sehingga perlu diupayakan pembiayaan sepenuhnya oleh Kemenkes agar semakin tidak menambah beban bagi pasien,” ujar Fahmi. (af/ast)