Dewan Rekomendasikan Nilai PBB 2020 Tak Naik

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan sebagai langkah tindak lanjut rapat konsultasi dengan Walikota terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang cukup signifikan, DPRD Kota Jogja menggelar rapat gabungan komisi A dan komisi B pada Senin (15/6). Rapat gabungan dipimpin oleh H. Danang Rudiyatmoko, Ketua DPRD Kota Jogja dan HM Fursan, Wakil Ketua DPRD Kota Jogja, serta diikuti oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi A dan komisi B.

Dalam rapat gabungan tersebut seluruh fraksi sepakat bahwa dengan adanya pandemik dan sesuai dengan peraturan yang ada, selayaknya kenaikan PBB tidak diterapkan terlebih dahulu. Ada 2 (dua) hal yang akan dilakukan DPRD. Pertama, mengamandemen Perda tentang PBB sehingga koefesien pembaginya jatuhnya tidak sebesar di tahun 2020. Kedua, mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan MOU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menentukan nilai bidang tanah (peta bidang) di Kota Yogyakarta yang dibiayai oleh APBD Kota Yogyakarta. “Dengan langkah langkah tersebut maka diharapkan penarikan Pajak Bumi Bangunan di Kota Yogyakarta tahun 2021 benar benar berpihak kepada kepentingan rakyat dan sesuai dengan kemampuan rakyat dalam menjalani hidup new normal,” tutur Antonius Fokki Ardiyanto, anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta melalui rilisnya usai rapat tersebut.  

Fokki juga menjelaskan bahwa setelah melalui proses diskusi maka diambil keputusan bahwa dewan merekomendasikan agar nilai PBB tahun 2020 sama nilainya dengan PBB tahun 2019. Persoalan teknis selanjutnya adalah ranah dari eksekutif. “Dari hasil rekomendasi rapat gabungan inilah yang nanti akan disampaikan kepada Walikota Kota Yogyakarta untuk dapat ditindaklanjuti,” ucapnya. (ant/ast)