Walikota dan DPRD Kota Jogja Tandatangani Persetujuan Bersama
DPRD Kota Jogja gelar sidang paripurna dengan 2 (dua) agenda sekaligus pada Kamis (11/6) siang. Kedua agenda tersebut yaitu penandatanganan persetujuan bersama antara Walikota dan DPRD Kota Jogja atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 dan penyampaian pendapat Walikota Jogja atas Raperda Ketahanan Keluarga. Sidang yang sedianya diselenggarakan dalam masa tanggap darurat tersebut difasilitasi menggunakan aplikasi zoom meeting.
Sebelum dilakukan penandatanganan persetujuan bersama, Susanto Dwi Antoro, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Jogja selaku juru bicara menyampaikan kesimpulan Badan Anggaran atas Raperda tersebut. Beberapa poin yang menjadi perhatian diantaranya Pemkot Jogja diminta untuk terus mengupayakan optimalisasi penerimaan retribusi dan pajak daerah dengan melakukan percepatan penggunaan e-tax. Untuk memastikan pelaksanaan Good Corporate Governance di BUMD, Pemkot Jogja juga diminta melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala. Terhadap permasalahan menara telekomunikasi, agar melakukan pencermatan dan inventarisasi permasalahan secara komprehensif. Terkait polemik pembayaran PBB, Pemkot Jogja perlu mengambil kebijakan khusus terkait keringanan PBB sehingga tidak menambah beban masyarakat. Pemkot Jogja juga perlu mengambil langkah-langkah strategis terkait penyelesaian permasalahan piutang pajak, termasuk memperbaiki dan memutakhirkan software terkait pembayaran PBB. Pemkot Jogja juga diharapkan melaksanakan pencermatan pemutakhiran data aset daerah secara berkala beserta nilai pertambahan maupun penyusutan. “Pada dasarnya Badan Anggaran berpendapat bahwa Raperda tersebut layak disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Pemkot Jogja diminta agar melaksanakan seluruh catatan dan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI dengan menyusun Rencana Aksi (Action Plan),” terangnya.
Sementara itu, Walikota Jogja, Haryadi Suyuti menyampaikan pendapatnya terhadap Raperda yang tengah dalam proses pembahasan yaitu Raperda Ketahanan Keluarga. Ketahanan Keluarga merupakan kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarga untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. Dukungan Pemkot Jogja dalam bentuk program yang dilakukan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Puspaga (fasilitas konsultasi permasalahan keluarga dengan psikolog), penyelamatan terlantar, pembangunan rumah tidak layak huni dan saluran air limbah, pelatihan UMKM, program Gandeng Gendong, dll. “Untuk mewujudkan pembangunan ketahanan keluarga tersebut, diperlukan adanya regulasi yang jelas sebagai pedoman dan payung hukum bagi Pemda, masyarakat, dan dunia usaha. Regulasi ini diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah,” tuturnya. (rat/ast)