Dukung Kegiatan Keagamaan Kota Jogja, Dewan Desak Tim Gugus Tugas Transparan Data Zona Persebaran Covid-19
Terkait penyelenggaraan kegiatan keagamaan, Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. Keputusan ini pun sudah ditindaklanjuti Kementerian Agama Kanwil DIY. Berdasarkan surat edaran tersebut, anggota Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta, Nurcahyo Nugroho meminta Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta dapat transparan dan proaktif dalam memberikan informasi yang cukup kepada pengelola tempat ibadah dan masyarakat. Hal ini akan membuat pengelola tempat ibadah dan juga masyarakat merasa lebih tenang dalam menjalankan ibadah. “Dalam SE tersebut, Menteri Agama sudah menyampaikan kriteria tempat ibadah yang bisa digunakan tidak terkait dengan zona hijau, kuning atau merah. Pengelola tempat ibadah atau masyarakat diminta menanyakan dan mengurus sendiri Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 ke Gugus Tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah, apakah di lokasi tersebut dapat selenggarakan kegiatan peribadatan. Sekiranya ada sikap proaktif dari Pemkot maupun Gugus Tugas dengan memberikan informasi ke kelurahan dan pengurus kampung, apakah wilayahnya termasuk zona aman, maka hal ini akan sangat membantu.” ucapnya.
Menurut pengamatan Nurcahyo di beberapa wilayah, ada beberapa tempat ibadah yang tetap dibuka untuk digunakan peribadatan masyarakat selama pandemi. Setelah keluar SE Kemenag semakin banyak para pengelola tempat ibadah segera membuka kembali aktivitas peribadatan, namun juga ada yang masih menunggu Masa Tanggap Darurat selesai. Menurutnya hal ini wajar terjadi karena banyak masyarakat yang sudah ingin segera beribadah di tempat ibadah. Namun demikian, sejauh ini masyarakat tidak pernah tahu apakah wilayahnya termasuk zona yang dikatakan aman. “Saya kira akan sangat baik jika Tim Gugus Tugas Pemkot lebih transparan terkait data kondisi wilayah. Di wilayah Kota Yogyakarta sudah ada 115 Kampung Siaga Bencana (KTB) dan juga RW siaga Covid-19 atas inisiatif masyarakat. Jika Pemkot transparan dan proaktif memberikan informasi Covid-19 hingga level Kampung, tentu akan membuat masyarakat makin waspada. Sampai saat ini masyarakat tidak tahu apakah Kampung tempat tinggalnya termasuk zona apa, apa yang harus dan perlu dilakukan jika masuk zona merah, kuning atau hijau. Bahkan sejak awal adanya kasus Penyebaran Covid-19 di Kota Yogyakarta, Tim Gugus Tugas Pemkot belum pernah mempublikasikan Peta Sebaran Covid, baik berstatus Positif, ODP maupun PDP. Coba saja cek di web www.corona.jogjakota.go.id, dan bedakan dengan tampilan data penyebaran Covid-19 yang ada di kabupaten lain di DIY." tutur Nurcahyo.
Untuk itu selaku anggota DPRD Kota Yogyakarta , Nurcahyo berharap agar Tim Gugus Tugas Pemkot Yogyakarta untuk lebin transparan dan prokatif dalam menampilkan data persebaran serta upaya penanganan Covid-19. “Hal ini akan menjadi kunci sukses dalam upaya mengendalikan penyebaran virus Korona di Kota Yogyakarta,” tegasnya. (nur/ast)