Pokok-Pokok Pikiran Dewan Resmi Ditetapkan
DPRD Kota Jogja kembali menggelar sidang paripurna pada Rabu (13/5) pagi secara daring. Sidang tersebut mengagendakan 3 acara, diantaranya: penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD Kota Jogja terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Jogja TA 2019, penetapan keputusan DPRD Kota Jogja tentang pokok-pokok pikiran DPRD, dan penjelasan Walikota Jogja atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019.
Dalam sidang tersebut akhirnya bisa menetapkan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Jogja tahun 2020 yang sebelumnya sempat gagal ditetapkan dalam sidang serupa pada tanggal 30 Maret 2020 lalu. Dampaknya, dinamika antar fraksi di DPRD Kota Joga juga sempat terganggu. Ketua DPRD Kota Jogja, H. Danang Rudiyatmoko menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan, maka hasil pokok-pokok pikiran dewan harus ditetapkan secara resmi, apalagi sebelumnya sudah dibentuk panitia khusus (pansus) yang melibatkan perwakilan tiap fraksi. “Keputusan untuk menetapkan pokok-pokok pikiran dewan dalam sidang paripurna didasarkan pada hasil rapat konsultasi dengan perwakilan pimpinan fraksi,” tegasnya.
Jumlah pokok-pokok pikiran dewan yang berhasil dijaring ada 2.942 item. Meskipun sudah ditetapkan, namun tetap tidak akan terakomodasi melalui kegiatan anggaran tahun depan. Hal ini dikarenakan batas akhir usulan kegiatan adalah melalui musrenbang tingkat kota yang sudah digelar pada 7 April 2020 yang lalu. “Kami sepakat ini tidak harus terakomodasi di tahun depan. Banyak kegiatan tahun ini yang tertunda akibat pandemi covid-19. Inilah yang kemungkinan akan menjadi prioritas di tahun depan. Untuk itu kami masih akan mengevaluasi pokok-pokok pikiran tersebut,” terang Danang. (Dhi/Ast)