Fraksi PKS Minta Penyaluran Bantuan Cepat dan Tepat

Pemerintah kota Yogyakarta terkesan lambat dalam penanganan dampak penyebaran Virus Covid-19. Sudah lebih dari tiga pekan belum juga kunjung ada kejelasan kapan bantuan bagi masyarakat terdampak diberikan. Warga sudah mengeluh bahkan berteriak, terbukti dengan ramainya kembali jalanan Kota Yogyakarta oleh warga yang keluar mencari penghidupan. Sementara yang sudah berjalan saat ini warga mengandalkan bantuan dari tetangga atau kerabat yang peduli, Kondisi ini semakin buruk seiring kriminalitas meningkat dengan dilepasnya para narapidana asimilasi, apalagi memasuki bulan Ramadhan dimana masjid-masjid  mengurangi kegiatannya termasuk berbagi takjil yang bagi sebagian masyarakat merupakan menu andalan untuk berbuka.

Dalam rilis yang disampaikan pada Senin (4/5), Triyono Hari Kuncoro, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta menyebut percepatan pembagian bantuan mestinya bisa dilakukan mengingat Mendagri sudah memberikan surat edaran untuk menggeser anggaran termasuk dana desa dan kelurahan, tetapi tidak bisa dieksekusi tanpa payung hukum yang justru akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Komisi A DPRD Kota Yogyakarta dalam rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mendesak untuk bisa dibuat payung hukum sehingga kecamatan dan kelurahan bisa segera mengeksekusi pembagian bantuan untuk warga. Akan tetapi nampaknya belum ada progress yang terlihat. “Kemarin, Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa sedang dilakukan sinkronisasi data. Harusnya itu sudah lebih awal dilakukan karena sebenarnya sudah ada data KSJPS maupun DTKS, sehingga yang seharusnya dilakukan tinggal  menambahkan data warga yang tidak masuk pada keduanya, walaupun kita sama-sama tahu dari pusat sampai daerah terjadi kesemrawutan data. Dalam hal ini pada tgl 21 April KPK juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang pendataan terkait hal tersebut,” tuturnya.

Langkah selanjutnya yang bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan data penerima bantuan adalah penduduk yang tidak masuk DTKS harus dilaporkan dan diusulkan agar bisa terdaftar. Untuk mengantisipasi jika dilapangan ditemukan calon penerima bantuan yang terdata dan tidak memenuhi syarat, harus melibatkan pengurus RT/RW yang sangat paham keadaan warganya masing-masing, “Jangan sampai permasalhan data yang bermasalah kemudian menjadi polemik dan memicu konflik di internal masyarakat,” tandasnya.

Politikus yang juga merupakan anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta ini juga menyampaikan bahwa data juga mesti disesuaikan dengan NIK. Untuk itu perlu kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta supaya tidak terjadi seperti permasalahan DPT pemilu diantaranya permasalahan nama ganda, karena sudah meninggal dunia tapi masih terdaftar atau bahkan fiktif.  Data penerima bantuan harapannya juga harus mengedepankan akuntabilitas dan transparansi sehingga pada akhirnya tidak bermasalah dengan KPK. Selain itu Pemkot juga perlu menyediakan layanan pengaduan yang dalam hal ini beberapa kementrian sudah membuat. “Catatan penting, jangan sampai tiap OPD jalan sendiri sendiri, tidak ada koordinasi, sehingga gugus tugas bisa berjalan dengan Efektif , Cepat , Tepat dan Akurat. Selain itu gugus tugas harus bisa membuat Grand Desain penanganan Covid-19 seperti apa, terkait hal yang sudah dilakukan dan yang belum dilakukan, serta berapa anggaran yang sudah dikeluarkan, untuk apa, dan sebagainya. Hal inilah yang kami takutkan jangan-jangan Pemerintah Kota Yogyakarta tidak punya desain penanganan Covid-19,” tegas Triyono. (try/ast)