Paripurna DPRD Kota Jogja Urung Diselenggarakan

Sidang paripurna DPRD Kota Jogja yang sedianya akan diselenggarakan pada Senin (30/3) siang, batal diadakan. Hal ini dikarenakan peserta sidang tidak memenuhi kuorum. Sidang hanya dihadiri 20 anggota dewan dari minimal 21 anggota yang seharusnya hadir untuk memenuhi kuorum. Rencananya ada 2 (dua) agenda utama dalam sidang paripurna tersebut, yaitu Penetapan Keputusan DPRD Kota Jogja terkait Pokok-Pokok Pikiran Dewan  (Pokir) dan Penetapan Keputusan DPRD Kota Jogja tentang Rekomendasi atas LKPJ Walikota Tahun 2019. Sidang dijadwalkan pada pukul 15.00 WIB. Namun, setelah ditunda hingga pukul 18.00 WIB, tetap tidak memenuhi kuorum dan akhirnya dibatalkan.

Ketua DPRD Kota Jogja, Danang Rudyatmoko menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan kegiatan sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19. Peserta rapat telah dibatasi maksimal 30 orang. Sebelum memasuki ruangan juga mewajibkan peserta untuk mencuci tangan. Dalam sidang tersebut juga sebelumnya sudah ada pengaturan bahwa hanya ada 2 (dua) anggota tiap fraksi sebagai perwakilan, pimpinan DPRD, Walikota dan Wakil Walikota, Sekda, 3 (tiga) Asisten Sekda, dan OPD terkait. “Anggota Fraksi yang tidak masuk dalam ruang paripurna wajib hadir di gedung dewan, namun hanya memantau jalannya sidang melalui teleconference. Perwakilan OPD yang diundang pun hanya yang terkait dengan rapat yang dibahas,” tuturnya.

Danang menyebutkan bahwa batalnya sidang paripurna bukan disebabkan penyebaran Covid-19, namun lebih pada keputusan politik, karena ada 2 (dua) fraksi yang tidak hadir, yaitu PKS dan Nasdem. Dengan batalnya sidang tersebut, maka akan berimbas pada Pokir DPRD tidak bisa dimasukkan dalam RKPD DPRD Kota Jogja 2020 dan Musrenbang yang direncanakan dimulai pada tgl 7 April mendatang. “Terkait LKPJ, jika dalam 30 hari tidak ada rekomendasi yang disampaikan dari DPRD, maka dinyatakan diterima,” terangnya.

Sementara, Bambang Anjar Jalumurti, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Jogja menyampaikan bahwa dalam Pokir tersebut terdapat lebih dari 2.700 kegiatan. Di tengah pandemi Covid-19 ini, momentumnya tidak tepat jika harus dipaksakan masuk dalam APBD 2021. “Menurut kami anggaran APBD harus difokuskan, bahkan perlu diredesain untuk penanganan Corona. Pokir ini nanti bisa di-rescheduling pada tahun 2022. Untuk program masyarakat tidak akan terpengaruh karena hasil musrenbang dari tingkat kelurahan hingga kecamatan tetap diakomodir dalam musrenbang kota sebagai dasar penyusunan program dan anggaran Tahun 2021,” ucap Bambang. (fie/ast)