Dewan Optimalkan Dukungan Anggaran Penanganan Covid-19
Di tengah pandemi Covid-19, demi kepentingan masyarakat yang lebih luas maka Komisi B DPRD Kota Yogyakarta melaksanakan rapat kerja dengan Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bappeda Kota Jogja pada Selasa (24/3) siang. Rapat tersebut diselenggarakan berkaitan dengan Permendagri No 20/2020 tentang penganggaran APBD untuk penanganan Covid-19 di masing masing daerah. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Antonius Fokki Ardiyanto, anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Pemkot Jogja telah menyiapkan dana sekitar Rp 7 M untuk menghadapi wabah virus Corona. Dana ini diperoleh dari APBD dan Non APBD diambilkan dari pos anggaran dana cadangan sebesar 2,8 M, dari Dana Bagi Hasil Cukai Rokok sebesar 3,750 M dan dari BLUD RSUD Wirosaban 1,18 M (anggaran ini akan diganti dalam APBD Perubahan 2020). Anggaran ini akan ditempatkan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta, karena sifatnya tanggap darurat bencana (non alam). Namun anggaran akan digunakan oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Wirosaban dimana rincian anggaran digunakan untuk Alkes dan mendukung kinerja dari Dinas Kesehatan dan RSUD Wirosaban, termasuk di dalamnya adalah RS Pratama. "Selain itu Pemkot Jogja juga sudah membentuk gugus tugas Covid-19 dibawah kendali langsung Wakil Walikota Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi," ucap Fokki.
Dalam rapat tersebut juga diungkap permasalahan yang harus segera dikoordinasikan lebih intensif antara DPRD dan Pemkot Yogyakarta diantaranya anggaran diatas dikalkulasi hanya bertahan satu bulan padahal masa tanggap darurat bencana sampai tanggal 29 Mei 2020 sehingga mulai dirancang berbagai skenario sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mensikapinya. Sesuai dengan Permenkes yang baru terbit dalam penanganan Covid-19, maka diperbolehkan membeli alat kesehatan (alkes), salah satunya adalah APD (Alat Pelindung Diri) bagi para medis diatas Standa Harga Barang dan Jasa (SHBJ). Berkaitan dengan ini maka persoalan yang muncul adalah kelangkaan dan kecepatan aliran barang. Untuk itu hasil rapat juga merekomendasikan untuk segera berkoordinasi dengan Gugus Tugas Nasional berkaitan dengan telah datangnya bantuan dari Tiongkok untuk alkes penanganan Covid-19. "Dengan keluarnya Permenkes yang memperbolehkan pembelian alkes diatas SHBJ, maka Komisi B akan menggunakan hak konstitusionalnya yaitu pengawasan secara melekat dengan tujuan jangan sampai di tengah situasi bangsa dan negara sedang susah ada oknum-oknum yang melakukan korupsi karena adanya Permenkes ini," ujar Fokki.
Sementara, Rifki Listianto, anggota Komisi B DPRD Kota Jogja juga menambahkan bahwa dalam masa darurat kali ini, pergeseran anggaran cukup mengacu pada rekomendasi gugus tugas Penanganan Covid yang dibentuk Pemkot. "Gugus tugas ini merupakan ujung tombak penanganan Covid-19. Berapapun anggaran yang dibutuhkan, bisa digeser sesuai dengan rekomendasinya. Kita mendorong agar setiap penanganan tidak terkendala anggaran," ucapnya.
Komisi B dan eksekutif juga sepakat untuk segera mulai merencanakan asset (gedung) mana yang akan digunakan sebagai Rumah Sakit Darurat apabila kondisinya semakin memburuk dan daya tampung Rumah Sakit yang ada di Kota Yogyakarta over capacity. Selain itu, harus mulai direncanakan dan dieksekusi secepatnya penyemprotan disinfektan berbasis kampung, sehingga masyarakat menjadi tenang dan merasakan kehadiran pemerintah di tengah-tengah mereka. “Demikian gambaran besar terkait anggaran yang dipersiapkan dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan menjadi ketugasan kami di Komisi B DPRD Kota Yogyakarta. Marilah kita bersama sama mematuhi social distancing karena itu cara yang efektif untuk memutus mata rantai virus Covid-19,” terang Fokki. (fie/ast)